Kamis, 18 Oktober 2018

Proses Perubahan Kurikulum Madrasah

Posted by Manu karlos on 04.33 with No comments
Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru

BERBAGI ITU INDAH...



Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Bpk/Ibu Guru Di Seluruh Indonesia
Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13
      
        1.       Istilah KKM berubah istilah dgn KBMKetuntasan Belajar Minimal )
        2.       Istilah UH berubah istilah dengan PHPenilaian Harian )
        3.       Istilah UTS berubah istilah dgn PTS (Penilaian Tengah Semester )
        4.       Istilah UAS berubah istilah dgn PAS (Penilaian Akhir Semester ) Gasal / Genap
        5.       Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun )
  

PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 %dan semester GENAP 75 % > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 % )
        
        a)       Semester Ganjil = 55
        b)       Semester Genap = 65


—------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
—------------------------------------


Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS

       1.       Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMtidak TUNTAS.

       2.       Nilai Pengetahuan KI 3 harus Tuntas.
 
       3.       Nilai Ketrampilan KI 4 harus Tuntas.
  
       4.       KI 1 dan KI 2 harus BAIK.


KKM ( KBM ) semua mapel sama.
KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK

1)       Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2)       Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3)       K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4)       2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5)       Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6)       Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.

Contoh:
Jika KBM 75 maka :

·            < 75. = D (tidak tuntas)
·           75-82. = C (tuntas dg cukup)
·        83 - 90. = B (tuntas dg baik)
·        91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)

7)  Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8)  Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

REMIDI —-> Materi yang pernah diujikan.
    1.       Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
     ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    2.       Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
     ( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    3.       Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
    ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    4.       Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
   ( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK  BERLAKU ).
    5.       Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

 ◦ Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016



0 komentar:

Posting Komentar