Sabtu, 20 Oktober 2018

Menyambut Hari Santri Nasional Tahun 2018, Madrasah mendokumentasikan Lagu Hari Santri Terbaru, Tahun 2018 yang biasa disebut juga sebagai Lagu Bersama Santri Damailah Negeriku. Lagu resmi peringatan Hari Santri Nasional 2018 ini tersedia dalam format video, MP3, dan musik instrumental atau musik karaoke tanpa vokal. Tidak lupa lirik lagu Hari Santri 2018 secara lengkap dan utuh.

Lagu resmi Hari Santri Tahun 2018 atau Theme Song Hari Santri, kerap disebut juga dengan judul Bersama Santri Damailah Negeriku. Hal ini sesuai dengan pada tema peringatan Hari Santri Tahun 2018.
Theme Song Hari Santri (Bersama Santri Damailah Negeri)

Bagi yang membutuhkan, silakan download lagu ini sesuai format yang dibutuhkan. Baik dalam format video youtube, MP3, maupun lagu tanpa vokal atau musik instrumental. Jenis yang terakhir akan sangat cocok digunakan sebagai pengiring paduan suara. Kesemuanya merupakan versi lengkap (full) dengan durasi sekitar 3 menit.

1. Video Lagu Hari Santri 2018


Video lagu Hari Santri Nasional 2018 - Bersama Santri Damailah Negeriku berikut ini sebelumnya telah admin upload ke situs berbagi video youtube.

Untuk menyimak lagu ini cukup tekan tombol play di bawah ini.



Dalam video tersebut juga telah disertakan lirik lagu secara lengkap.

2. Lirik Lagu Hari Santri 2018


Adapun lirik lagu resmi Hari Santri 2018 adalah sebagai berikut:

Theme Song Hari Santri
(Bersama Santri Damailah Negeri)

22 Oktober 45
Resolusi jihad panggilan jiwa
Santri dan ulama tetap setia
Berkorban pertahankan indonesia

Saat ini kita telah merdeka
Mari teruskan perjuangan ulama
Berperan aktif dengan dasar pancasila
Nusantara tanggung jawab kita

Reff:
Hari santri hari santri hari santri
Hari santri bukti cinta pada negeri
Ridho dan rahmat dari ilahi
Nkri harga mati

Ayo santri ayo santri ayo santri
Ayo ngaji dan patuh pada kyai
Jayalah bangsa, jaya negara
Jayalah pesantren kita

Mari bersiap kita berangkat
Ke pesantren dengan penuh samangat
Raih cita cita luruskan niat
Mengabdi tuk kemaslahatan umat

Back to reff
***

Jayalah bangsa negara
Jayalah indonesia
Jayalah indonesia

3. MP3 dan Instrument Lagu Santri 2018


Bagi yang membutuhkan Theme Song Hari Santri (Bersama Santri Damailah Negeri) dalam versi MP3 dan musik instrument tanpa vokal, silakan download di tautan berikut ini.

  • Theme Song Hari Santri (Bersama Santri Damailah Negeri) MP3, UNDUH DI SINI
  • Musik Instrumental Theme Song Hari Santri (Bersama Santri Damailah Negeri) MP3, UNDUH DI SINI

Semoga dengan tersedianya lirik, video, & musik instrumental Lagu Hari Santri 2018 semakin menyemarakkan perayaan Hari Santri Nasional Tahun 2018.

Jumat, 19 Oktober 2018

Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2018

Posted by Manu karlos on 09.37 with No comments
Amanat pembina upacara dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2018 biasanya menjadi materi yang wajib tersedia dalam pelaksanaan upacara HSN di berbagai daerah. Sebagaimana diketahui, semarak Hari Santri yang puncaknya diperingati pada tanggal 22 Oktober terjadi di pelbagai daerah dengan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah dengan menggelar upacara bendera atau sekedar apel peringatan Hari Santri.

Pada peringatan Hari Santri di tahun 2018 yang mengambil tema "Bersama Santri Damailah Negeri" (baca: Tema Hari Santri 2018), dua lembaga telah menyiapkan teks amanat pembina upacara. Pertama adalah Kementerian Agama dengan Amanat Menteri Agama Pada Upacara Hari Santri dan kedua adalah Ketua PBNU dengan Amanat Ketua Umum PBNU Pada Peringatan Hari Santri.
Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2018

Kedua teks sambutan atau amanat pembina (inspektur) upacara pada upacara peringatan Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2018 tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.

1. Amanat Menteri Agama RI Pada Upacara Hari Santri 22 Oktober 2018


Amanat Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, pada upacara Hari santri 22 Oktober 2018 adalah sebagai berikut:

AMANAT MENTERI AGAMA Rl
PADA UPACARA HARI SANTRI 22 OKTOBER 2018

Assalamu alaikum wr. wb.
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada
Nabi Muhammad SAW.

Saudara-saudara peserta upacara yang berbahagia,

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri merupakan babak baru dalam sejarah umat Islam Indonesia. Mulai hari itu, kita dengan suka cita memperingati Hari Santri yang merupakan wujud relasi harmoni antara pemerintah dan umat Islam, khususnya bagi kalangan kaum santri.

Selama ini kalender pemerintah yang menggunakan hitungan Masehi selalu mencantumkan tanggal merah ketika bertepatan dengan 1 Hijriyah sebagai Tahun Baru Islam. Tanggal itu memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW yang mempertemukan dua kelompok umat Islam, kaum Muhajirin dari Mekkah dan kaum Anshar sebagai penghuni Madinah. Penduduk Madinah atau kaum Anshar tidak mempersoalkan momentum itu disebut Hijriyah yang identik dengan kaum Muhajirin.

Justru sebaliknya, momentum itu membuahkan persaudaraan dan persahabatan yang sangat bersejarah bagi umat Islam, sehingga kedua pihak saling berkontribusi membangun masyarakat madani yang kemudian menjadi contoh ideal peradaban dunia.

Belajar dari sejarah itulah, pemerintah sudah sepatutnya memberikan apresiasi bagi perjuangan kaum santri yang secara nyata memberikan andil besar bagi terbentuk dan terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, peringatan Hari Santri harus dimaknai sebagai upaya memperkokoh segenap umat beragama agar saling berkontribusi mewujudkan masyarakat Indonesia yang bermartabat, berkemajuan, berkesejahteraan, berkemakmuran, dan berkeadilan.

Kalangan pesantren dalam hal ini adalah para kiai, santri dan elemen umat Islam yang belajar kepada orang-orang pesantren diharapkan oleh segenap bangsa Indonesia untuk mencurahkan energinya dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan masyarakat di tengah situasi saat ini yang penuh dengan berbagai fitnah.

Berkaca pada sejarah, Hari Santri merujuk pada keluarnya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 yang memantik terjadinya peristiwa heroik 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan. Resolusi Jihad adalah seruan ulama-santri yang mewajibkan setiap muslim Indonesia untuk membela kedaulatan Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Pada kenyataannya, Resolusi Jihad itu telah melebur sekat-sekat antara kelompok agamis, nasionalis, sosialis, dan seterusnya di kalangan bangsa Indonesia yang beragam latar belakang. Resolusi Jihad telah menyeimbangkan spiritualitas individu yang bersifat vertikal (hablun minallah) dengan kepentingan bersama yang bersifat horizontal (hablun minannas) melalui fatwa ulama yang mendudukkan nasionalisme sebagai bagian dari sikap religius.

Saudara-saudara peserta upacara yang berbahagia,

Melalui upacara bendera Hari Santri kali ini, saya ingin menyampaikan bahwa Kementerian Agama pada peringatan tahun 2018 ini mengusung tema Bersama Santri Damailah Negeri' . Isu perdamaian diangkat sebagai respon atas kondisi bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan, seperti maraknya hoaks, ujaran kebencian, polarisasi simpatisan politik, propaganda kekerasan, hingga terorisme.

Hari Santri tahun ini merupakan momentum untuk mempertegas peran santri sebagai pionir perdamaian yang berorientasi pada spirit moderasi Islam di Indonesia. Dengan karakter kalangan pesantren yang moderat, toleran, dan komitmen cinta tanah air, diharapkan para santri semakin vokal untuk menyuarakan dan meneladankan hidup damai serta menekan lahirnya konflik di tengah-tengah keragaman masyarakat. Marilah kita tebarkan kedamaian, kapanpun, dimanapun, kepada siapapun.

Selamat Hari Santri 22 Oktober 2018
Bersama Santri Damailah Negeri
Wassalamu alaikum wr. wb.

Jakarta, 22 Oktober 2018
Menteri Agama Rl
Lukman Hakim Saifuddin

Untuk mengunduh Amanat Menteri Agama RI pada upacara Hari Santri 22 Oktober 2018, sila KLIK DI SINI.

Kamis, 18 Oktober 2018

Proses Perubahan Kurikulum Madrasah

Posted by Manu karlos on 04.33 with No comments
Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru

BERBAGI ITU INDAH...



Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Bpk/Ibu Guru Di Seluruh Indonesia
Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13
      
        1.       Istilah KKM berubah istilah dgn KBMKetuntasan Belajar Minimal )
        2.       Istilah UH berubah istilah dengan PHPenilaian Harian )
        3.       Istilah UTS berubah istilah dgn PTS (Penilaian Tengah Semester )
        4.       Istilah UAS berubah istilah dgn PAS (Penilaian Akhir Semester ) Gasal / Genap
        5.       Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun )
  

PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 %dan semester GENAP 75 % > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 % )
        
        a)       Semester Ganjil = 55
        b)       Semester Genap = 65


—------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
—------------------------------------


Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS

       1.       Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMtidak TUNTAS.

       2.       Nilai Pengetahuan KI 3 harus Tuntas.
 
       3.       Nilai Ketrampilan KI 4 harus Tuntas.
  
       4.       KI 1 dan KI 2 harus BAIK.


KKM ( KBM ) semua mapel sama.
KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK

1)       Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2)       Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3)       K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4)       2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5)       Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6)       Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.

Contoh:
Jika KBM 75 maka :

·            < 75. = D (tidak tuntas)
·           75-82. = C (tuntas dg cukup)
·        83 - 90. = B (tuntas dg baik)
·        91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)

7)  Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8)  Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

REMIDI —-> Materi yang pernah diujikan.
    1.       Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
     ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    2.       Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
     ( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    3.       Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
    ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    4.       Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
   ( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK  BERLAKU ).
    5.       Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

 ◦ Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016



Rabu, 17 Oktober 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan beberapa regulasi baru terkait dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Ketiganya adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah regulasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan pada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah yang telah diteken sejak 11 Juli silam.

Petunjuk teknis terkait penilaian Hasil Belajar pada Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini merupakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan menjelaskan tentang konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dengan sistem penilaian yang baik, diharapkan akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik. Pun dapat memotivasi peserta didik untuk belajar lebih baik.

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
  6. Bab VI Jenis Penilaian
  7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup


Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
  7. Bab VII Penutup

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
  7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup

Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Silakan unduh masing-masing SK Dirjen pada tautan di bawah ini.
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI

Semoga ketiga SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah, untuk Madrasah Hebat Bermartabat.

Kumpulan Bingkai Foto Profil Hari Santri 2018

Posted by Manu karlos on 08.09 with 1 comment
Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Santri, seperti biasa, Ayo Madrasah ikut merilis beberapa desain bingkai foto profil bertema Hari Santri Nasional Tahun 2018. Bingkai atau frame foto profil merupakan salah satu fitur yang dimiliki facebook yang membuat pengguna medsos tersebut dapat menghiasi foto profilnya dengan aksesoris atau hiasan dengan tema-tema tertentu.

Pun dengan bingkai Hari Santri 2018 ini. Pengguna bisa memperindah tampilan foto profilnya sehingga terlihat lebih menarik. Di samping itu, tentunya dapat menjadi media kampanye suatu even. Dalam hal ini tentunya mengampanyekan penyelenggaraan peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2018.

Hari Santri, yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, merupakan salah satu peringatan untuk mengingat besarnya peran para santri dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para santri telah bergabung dengan seluruh elemen bangsa, melawan penjajah, menyusun kekuatan di daerah-daerah terpencil, mengatur strategi, dan mengajarkan kesadaran tentang arti kemerdekaan.

Presiden Ir. Joko Widodo, pada 2015, menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dengan dikeluarkannya Kepres Nomor 22 Tahun 2015. 

1. Kumpulan Bingkai Hari Santri 2018


Untuk memeriahkan peringatan Hari santri tersebut, didesainlah beberapa bingkai foto profil facebook sebagaimana berikut ini.

1. Bingkai Hari Santri 2018 01

Bingkai foto profil Hari Santri 2018 01 ini menggunakan logo Hari Santri Nasional 2018 yang dipadukan dengan ornament motif batik. Tidak lupa terdapat pita bendera merah putih di bagian atas dan bawah dan tulisan Hari Santri 2018.

Penampilannya dalam bentuk lingkaran dan bujur sangkar seperti ini.

Bingkai Hari Santri 2018 01

2. Bingkai Hari Santri 2018 02

Hampir serupa dengan bingkai sebelumnya, namun menggunakan logo Resolusi Jihad NU sebagai gambar utamanya. Dan pita bendera merah putih di bagian atas dibuat berkibar ke arah kanan dan kiri.

Penampilannya adalah sebagai berikut.

Bingkai Hari Santri 2018 02

3. Bingkai Hari Santri 2018 03

Bingkai selanjutnya memadukan antara logo Hari Santri 2018 dan logo Resolusi Jihad. Logo Resolusi Jihad diapit oleh dua bendera merah putih yang sedang berkibar. Sedang logo Hari Santri diletakkan di pojok kiri bawah dengan tambahan hiasan gradasi warna hijau.

Penampilannya adalah sebagai berikut.

Ketiga desain bingkai tersebut telah memperhitungkan komposisi jika dibuka dalam bentuk lingkaran maupun bujur sangkar. Ini mengingat foto profil facebook memang ditampilkan dalam dua bentuk tersebut

Bingkai Hari Santri 2018 03

2. Cara Memasang Bingkai Foto Profil Hari Santri


Untuk memasang bingkai-bingkai tersebut sangat mudah, yaitu:
  1. Klik lin berikut ini, Bingkai Hari Santri 2018 01 (KLIK DI SINI), Bingkai Hari Santri 2018 02 (KLIK DI SINI), Bingkai Hari Santri 2018 03 (KLIK DI SINI)
  2. Akan terbuka jendela "Tambahkan Bingkai ke Foto Profil Anda" atau "Ubah Foto Profil"
  3. Jika sebelumnya belum login ke facebook akan diminta untuk login terlebih dahulu
  4. Foto profil dengan hiasan bingkai akan ditampilkan dalam preview
  5. Anda dapat mengganti foto tersebut dengan foto lain
  6. Anda dapat juga mengedit foto baik memperbesar atau memperkecil sehingga komposisinya lebih pas dengan bingkai
  7. Jika dirasa sudah sesuai, klik "Gunakan sebagai Foto Profil"
  8. Selesai
Sebagai catatan, jika menggunakan gadget seluler, pastikan aplikasi facebook yang digunakan merupakan aplikasi standar dan bukan aplikasi Facebook Lite. Karena fitur bingkai tidak terdapat dalam Facebook Lite. 



Selamat menggunakan bingkai foto profil Hari Santri 2018 dan selamat Hari Santri Nasional 2018. Bersama Santri Damailah Negeri.